Langsung ke konten utama

Unggulan

10 Makanan Ini Ternyata Mengandung Unsur 'Mematikan'

Manusia adalah salah satu dari beberapa makhluk di Bumi  yang memiliki kemampuan untuk mengabaikan naluri dasar untuk bertahan hidup. Misalnya saja para  skydivers  yang meloncat dari pesawat, pelari ultramaraton di gurun, orang-orang hidup pada tempat gravitasi minim, dan mencoba membuat rekor dunia dengan menahan napas di dalam air. Menguji batas-batas tersebut mungkin membuat manusia merasa menyatu dengan alam atau bahkan demi menggali potensi di dalam diri. Terutama jika kegiatan tersebut memacu adrenalin seperti melompat dari ketinggian atau bahkan memakan panganan yang aneh atau berbahaya. Untuk para penggemar pemacu adrenalin lewat makanan, mereka biasanya mencicipi panganan ekstrem dan cenderung berbahaya. Misalnya saja sate ular, sop buaya, atau kalajengking goreng yang terkenal di Thailand. Namun, tahukah Anda, ternyata panganan yang dekat dengan kita juga mengandung zat-zat berbahaya. Seperti yang dikutip dari  Foxnews.com , Senin (14/3/2016), berikut adalah dafta

Home News Peristiwa Buronan Kejati Jatim

Buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dugaan korupsi pada Kamar Dagang Industri Jatim, La Nyalla Mattalitti ditangkap aparat. La Nyalla ditangkap di Singapura, tempat ia melarikan diri selama ini.
"Iya benar (ditangkap), informasi dari Singapura begitu," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Badrodin mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangkapan La Nyalla. Namun ia belum menunggu informasi dari petugas di Singapura untuk kepulangan La Nyalla ke Indonesia.
"Kalau itu pastinya pihak Singapura dan kejaksaan sudah koordinasi," singkat dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan sprindik baru untuk La Nyalla telah dikeluarkan pada Senin (30/5/2016).

"Betul sprindik baru untuk la Nyalla sudah dikeluarkan untuk perkara tindak pidana korupsi di Kadin," kata Maruli saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Menurut Maruli, kejaksaan masih terus memburu La Nyalla. Namun, pemulangan sang buron belum dapat dilakukan karena tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga mengatakan bahwa lembaga adhyaksa akan mengeluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Namun, Prasetyo enggan menyebut tanggal pasti penerbitan sprindik bagi La Nyalla.
"Kepala Kejati Jawa Timur akan mengeluarkan sprindik baru. Jangan tanya saya (waktunya kapan)," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jumat, 27 Mei 2016.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Ini adalah kali ketiga sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status penyakitan pasca diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya.

Komentar

Postingan Populer